You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BUMD Tetap Diperbolehkan Berikan THR
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pengurus dan Karyawan BUMD Diimbau Donasi Penanganan COVID-19

Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta mengimbau pengurus dan karyawan BUMD yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk melakukan donasi untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19.

Surat yang diterbitkan ini bersifat imbauan

Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi mengatakan, imbauan tersebut telah disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 871/-085 mengenai Himbauan Terkait THR Tahun 2020 Bagi Pengurus dan Karyawan BUMD.

"Surat yang diterbitkan ini bersifat imbauan, jadi tidak ada paksaan. Saat ini ada 13 BUMD milik Pemprov DKI Jakarta dengan jumlah 20 ribu lebih pegawai," ujarnya, Rabu (13/5).

Warga Pantai Indah Kapuk Galang Donasi Bantuan COVID 19

Riyadi menjelaskan, melalui kebijakan ini diharapkan pengurus dan karyawan BUMD semakin terketuk jiwa sosialnya untuk membantu sesama yang membutuhkan.

"Tidak ada paksaan juga untuk besaran donasinya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen setiap BUMD," terangnya.

Ia menambahkan, pemberian THR tahun merupakan kebijakan masing-masing BUMD yang dapat dilakukan dengan melihat kondisi keuangan perusahaan.

"Saat ini sedang pandemi COVID-19. Sehingga, kami memandang perlu segera dilakukan langkah guna meminimalisir dampak bagi keuangan perusahaan dan peningkatan kepekaan serta kesadaran sosial pejabat BUMD," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1977 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1603 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1329 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye867 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye823 personTiyo Surya Sakti