You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Katar Dukung Penerapan Pergub Nomor 41 Tahun 2020
photo Folmer - Beritajakarta.id

Katar: Pemberian Sanksi Supaya Warga Semakin Disiplin Taati Aturan PSBB

Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) dapat memahami diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. 

Memutus mata rantai penyebaran COVID-19

Ketua Umum Katar, Sugiyanto Emik mengatakan, pemberlakuan PSBB sejauh ini masih belum optimal karena masih terjadi pelanggaran. Untuk itu, diperlukan pengawasan dan sanksi yang lebih tegas agar warga semakin taat.

"Kami melihat pergub ini diterbitkan bertujuan mendisiplinkan warga Ibukota dalam upaya penanganan dan memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19," ujar SGY sapaan akrabnya, Rabu (13/5). 

Senangnya Pensiunan PNS Dapat Pembebasan Pembayaran PBB-P2

Menurutnya, penanganan pandemi COVID-19 tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh pihak termasuk warga Ibukota. Namun, sejak penerapan PSBB di Ibukota pada awal April 2020 hingga saat ini masih ditemukan pelanggaran. 

"Sosialisasi dan imbauan gencar dilakukan sejak ditetapkan PSBB di awal April. Saat ini lengkapi dengan  pengenaan sanksi supaya warga disiplin dan pandemi COVID-19 segera berakhir," terangnya. 

Ia juga meminta aparat penegak hukum yang bertugas lebih arif dan bijaksana serta melihat kondisi sosial dalam pelaksanaan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tersebut.

"Tetap dalam pelaksanaan atau implementasi Pergub ini perlu mengedepankan cara-cara persuasif atau menghindari terjadinya kekerasan," ungkapnya.

SGY menambahkan, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 juga cukup baik untuk mengingatkan warga Jakarta bagi pelanggar PSBB. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 misalnya, setiap orang yang tidak menggunakan masker di tempat atau fasilitas umum bisa dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda Rp 100.000 sampai Rp 250.000

"Agar pandemi COVID-19 ini cepat berakhir, maka warga Jakarta wajib disiplin dan harus kompak melaksanakan aturan PSBB. Jangan lakukan pelanggaran kalau tidak ingin kena sanksi, apalagi  pergub ini bertujuan untuk melindungi masyarakat supaya pandemi COVID-19 dapat segera berakhir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5865 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2369 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2116 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1710 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1624 personNurito