You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
35 Orang Pelanggar Aturan PSBB Dikenakan Sanksi Sosial
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

35 Orang Pelanggar Aturan PSBB Dikenakan Sanksi Sosial

Sebanyak 35 orang dikenakan sanksi sosial karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (13/5) kemarin. Mereka diberi sanksi sosial untuk membersihkan fasilitas umum sambil mengenakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB'.

Membersihkan fasilitas umum 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pelanggaran didominasi karena warga berkerumun dan tidak mengenakan masker di luar rumah.

"10 orang di Jakarta Utara, 19 di Jakarta Selatan, enam orang di Jakarta Pusat. Warga yang melanggar akan dipakaikan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB kemudian diminta membersihkan jalan, taman, dan tempat-tempat umum. Peralatan kami sediakan," ujarnya, Kamis (14/5).

Katar: Pemberian Sanksi Supaya Warga Semakin Disiplin Taati Aturan PSBB

Arifin menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tenntang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

"Pemberlakuan sanksi ini untuk memberikan  efek jera bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Kita ingin mempercepat penanganan maupun penuntasan pandemi COVID-19 ini," terangnya.

Arifin menegaskan, pada prinsipnya tidak ingin banyak warga yang dihukum. Untuk itu, warga diharapkan bisa taat dan mematuhi aturan PSBB, termasuk menggunakan masker saat keluar rumah.

"Namanya sanksi itu hanya memberikan kepastian hukum buat masyarakat. Kami akan terus patroli menindak pelanggar PSBB. Pemerintah juga sudah membagikan masker gratis jadi tidak ada lagi alasan tidak pakai masker," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4001 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2774 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1744 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1553 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1415 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik