You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
11 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Jalan di Matraman
photo Nurito - Beritajakarta.id

11 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Jalan di Matraman

11 pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikenakan sanksi menyapu jalan di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Hal ini sesuai dengan Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Ini untuk memberikan efek jera,

Dalam kegiatan pengawasan dan penindakan PSBB hari ini, 35 petugas gabungan menyisir Jl Kayu Manis Timur, Jl Kelapa Sawit, dan Pasar Jangkrik. Para pelanggar ini umumnya tidak mengenakan masker dan masih kerap berkerumun.

Camat Matraman, Andriansyah mengatakan, mereka yang kedapatan melanggar PSBB langsung dikenakan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan dan area pasar, menjaga akses masuk dan keluar pasar, menyosialisasikan protokol kesehatan dan lain sebagainya.

Sanksi Pelanggaran PSBB Disosialisasikan di Kepulauan Seribu Selatan

"Ini untuk memberikan efek jera. Karena PSBB sebenarnya untuk keamanan dan kenyamanan warga agar terhindar dari penularan COVID-19," ujar Andriansyah, Jumat (15/5).

Ditambahkan Andriansyah, mereka yang dikenakan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan dan area pasar juga menggunakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6793 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6171 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1403 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1306 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1242 personAldi Geri Lumban Tobing