Sanksi Pelanggaran PSBB Disosialisasikan di Kepulauan Seribu Selatan
access_time Jumat, 15 Mei 2020 14:10 WIB
remove_red_eye 1727
person Reporter : Suparni
person Editor : Budhy Tristanto
Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Jumat (15/5), melakukan sosialisasi Pergub Nomor 41 T
ahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB kepada warga di tiga kelurahan yang ada di wilayahnya. Sosialisasi tersebut sesuai instruksi Bupati Kepulauan Seribu agar disosialisasikan kepada warga.
Petugas gabungan akan berpatroli untuk penegakan Pergub tersebut
Camat Kepulauan Seribu Selatan, Angga Saputra mengatakan, sesuai intstruksi Bupati sosialisasi dilakukan serentak di Kelurahan Pulau Untung Jawa, Pulau Tidung dan Kelurahan Pulau Pari agar warga lebih tertib dan disiplin serta tidak melanggar aturan PSBB. Tak Gunakan Masker, Lima Warga di Taman Sari Disanksi Menyapu Jalan
"Kita masih persuasif. Nanti, jika masih ada pelanggaran seperti tidak menggunakan masker atau kumpul-kumpul akan dikenakan sanksi sosial," ujarnya, Jumat (15/5).
Pihaknya berharap pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat atau gugus tugas pulau aman ikut berperan aktif untuk meminimalisir pelanggaran.
"Pemerintah sudah membagikan banyak masker kepada warga, jadi tidak ada alasan untuk tidak menggunakan masker. Petugas gabungan akan berpatroli untuk penegakan Pergub tersebut," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pemkab Gencar Sosialisasikan Sanksi Pelanggaran PSBB
access_timeKamis, 14 Mei 2020 14:21 WIB
remove_red_eye1603 personSuparni -
Legislator Dukung Penerapan Pergub 41 Tahun 2020
access_timeKamis, 14 Mei 2020 19:51 WIB
remove_red_eye1850 personMaulana Khamal Macharani
Berita Terpopuler
indeks