You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
116 Perusahaan di Jakarta Akan Bayarkan THR Pekerjanya
.
photo doc - Beritajakarta.id

Kadis Nakertrans dan Energi Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi, Andri Yansyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020.

Tidak boleh lewat dari tahun berjalan

Dalam surat edaran tersebut disampaikan agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Andri mengatakan, mengacu surat edaran tersebut, hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh terkait THR dilaporkan ke Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat atau melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

Disnakertrans dan Energi DKI Lakukan Pengawasan PSBB di Jaktim

"Pelaporkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 yang telah dilakukan oleh perusahaan bisa melalui bit.ly/laporanthr2020," ujarnya, Senin (18/5).

Menurutnya, sebanyak 166 perusahaan di Jakarta melaporkan pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 bagi karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta.  

"Ada sejumlah opsi model pembayaran THR karena adanya pandemi COVID-19 yakni, dibayarkan penuh, bertahap, atau ditunda," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk musyawarah umumnya dilakukan perusahaan yang menunda atau  pembayaran THR karyawannya. Kalau pembayaran THR penuh tidak perlu musyawarah, hanya melaporkan saja jika perusahaannya telah membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.

"Perusahaan yang menunda pembayaraan THR paling lambat Desember 2020 tidak boleh lewat dari tahun berjalan kalau lewat, ada sanski administrasi mulai dari teguran satu sampai teguran tiga, mulai dari rekomendasi pencabutan izin sampai penutupan operasi. THR itu kan hukumnya wajib," tegasnya.

Andri.menuturkan, perusahaan yang melapor adalah perusahaan yang sebelumnya telah melakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan tersebut dan kedua pihak telah menyepakati mengenai tata cara pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 sesuai dengan mekanisme dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/2020.

"Laporan yang masuk itu berasal dari perusahaan yang sudah ada kesepakatan dan melakukan perjanjian bahwa dia mempunyai kesanggupan akan membayar THR pekerja dengan modelnya penuh, dicicil, atau ada tenggang waktu," bebernya.

Ia menambahkan, Dinas Nakertrans dan Energi telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja atau perusahaan terkait dengan THR. Posko ada kantor Dinas dan Suku Dinas Nakertrans dan Energi.

"Kami juga menyediakan layanan melalui telepon di 021-3848303 dan 021-3847937. Kemudian, mereka juga ada layanan WhatsApp di 0821-4882-6847, 0812-2096-0440, dan 0813-1692-9727," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4314 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1852 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1798 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1666 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1629 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik