You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Nakertrans dan Energi Hentikan Operasional 116 Perusahaan Pelanggar PSBB
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas Nakertrans dan Energi Hentikan Operasional 116 Perusahaan Pelanggar PSBB

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta menghentikan operasional 116 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Tetap melakukan kegiatan usaha

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dari hasil pendataan ada 9.533 pekerja atau buruh yang terdampak penutupan sementara operasional perusahaan itu.

"Empat dari 116 perusahaan tersebut harus ditutup karena ada karyawannya yang terpapar COVID-19, namun tetap melakukan kegiatan usaha," ujarnya, Kamis (30/4).

Anies Ajak Perusahaan Multinasional dan Asosiasi Bisnis Kolaborasi Tangani Dampak Sosial Ekonomi Akibat COVID-19

Andri menjelaskan, sejak dilakukan pengawasan dan pendataan pada awal penerapan PSBB hingga 29 April 2020 tercatat ada 703 perusahaan atau tempat kerja yang melakukan pelanggaran.

Kemudian, ada 462 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan dengan jumlah 55.648 pekerja diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan secara menyeluruh.

"Kami juga mendapati ada 125 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun diberikan izin oleh Kementerian Perindustrian RI dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Sebanyak 125 perusahaan itu tetap kita diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh seperti, pembatasan karyawan untuk penerapan physical distancing," terangnya.

Menurutnya, jika perusahaan tersebut masuk dalam kategori tidak dikecualikan dan mendapat izin operasional yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian RI pihaknya hanya memberi peringatan, pembinaan, dan membuat pelaporan. Untuk penerapan sanksi diserahkan ke Kementerian Perindustrian RI.

"Protokol kesehatan bisa berjalan efektif apabila dibarengi dengan tiga pembatasan yakni, pembatasan karyawan, jam kerja, dan fasilitas operasional," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 45 Personel Gulkarmat Jaksel Berhasil Padamkan Kebakaran di Lenteng Agung

    access_time22-04-2024 remove_red_eye5877 personTiyo Surya Sakti
  2. Pasar Murah di Kelurahan Pasar Minggu Diserbu Warga

    access_time24-04-2024 remove_red_eye2972 personTiyo Surya Sakti
  3. Sembilan Kendaraan Ditindak di Kembangan

    access_time22-04-2024 remove_red_eye2889 personTP Moan Simanjuntak
  4. Pengelola Terminal Kampung Rambutan Lakukan Pembinaan Sopir Taksi Offline

    access_time22-04-2024 remove_red_eye2833 personNurito
  5. Satgas SDA Bersihkan Saluran Air di Terminal Pulogadung

    access_time25-04-2024 remove_red_eye2478 personNurito