You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Nakertrans dan Energi Hentikan Operasional 116 Perusahaan Pelanggar PSBB
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas Nakertrans dan Energi Hentikan Operasional 116 Perusahaan Pelanggar PSBB

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta menghentikan operasional 116 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Tetap melakukan kegiatan usaha

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dari hasil pendataan ada 9.533 pekerja atau buruh yang terdampak penutupan sementara operasional perusahaan itu.

"Empat dari 116 perusahaan tersebut harus ditutup karena ada karyawannya yang terpapar COVID-19, namun tetap melakukan kegiatan usaha," ujarnya, Kamis (30/4).

Anies Ajak Perusahaan Multinasional dan Asosiasi Bisnis Kolaborasi Tangani Dampak Sosial Ekonomi Akibat COVID-19

Andri menjelaskan, sejak dilakukan pengawasan dan pendataan pada awal penerapan PSBB hingga 29 April 2020 tercatat ada 703 perusahaan atau tempat kerja yang melakukan pelanggaran.

Kemudian, ada 462 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan dengan jumlah 55.648 pekerja diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan secara menyeluruh.

"Kami juga mendapati ada 125 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun diberikan izin oleh Kementerian Perindustrian RI dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Sebanyak 125 perusahaan itu tetap kita diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh seperti, pembatasan karyawan untuk penerapan physical distancing," terangnya.

Menurutnya, jika perusahaan tersebut masuk dalam kategori tidak dikecualikan dan mendapat izin operasional yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian RI pihaknya hanya memberi peringatan, pembinaan, dan membuat pelaporan. Untuk penerapan sanksi diserahkan ke Kementerian Perindustrian RI.

"Protokol kesehatan bisa berjalan efektif apabila dibarengi dengan tiga pembatasan yakni, pembatasan karyawan, jam kerja, dan fasilitas operasional," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1458 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1386 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1292 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1134 personFolmer