Pengawasan PSBB di Kramat Jati Sasar Pasar Tradisonal
53 petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (20/5).
Sasaran kegiatan adalah masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung yang tidak mengenakan masker,
Wakil Camat Kramat Jati, Sarjono menuturkan, kali ini pengawasan dan penindakan akan menyasar sejumlah pasar tradisional. Ini dilakukan karena dalam beberapa hari terakhir terjadi peningkatan aktivitas di pasar tradisional. Dikhawatirkan kondisi ini akan mengabaikan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Sasaran kegiatan adalah masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung yang tidak mengenakan masker atau tidak menjalankan protokol kesehatan selama di area pasar," ujar Sarjono, usai mengikuti apel di kantor Kecamatan Kramat Jati.
Targetkan PSBB Penghabisan, Anies Minta Masyarakat Makin DisiplinMenurutnya, para pelanggar yang terjaring akan dikenai sanksi kerja sosial dan administrasi seperti menyapu area pasar, membersihkan tempat ibadah, menyanyikan lagu nasional, melakukan peraturan baris berbaris (PBB) dan sanksi sosial lainnya.
Sedangkan bagi pelanggar yang enggan dikenai sanksi kerja sosial, bisa diganti dengan membayar sanksi denda administrasi dengan kisaran Rp 100 - 250 ribu yang akan disetorkan ke kas daerah.