You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
29 Pelanggar PSBB di Jatinegara Dikenai Sanksi Sosial
photo Nurito - Beritajakarta.id

29 Pelanggar PSBB di Jatinegara Dijatuhi Sanksi

Pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara hari ini mencatat sebanyak 29 orang pelanggar.

Dari 29 pelanggar ini, 12 orang memilih dikenai sanksi denda administrasi masing-masing Rp 100 ribu,

Para pelanggar dijatuhi sanksi sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, para pelanggar PSBB tersebut terdiri dari tidak menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor dan mobil serta komposisi penumpang angkutan kota yang melebihi batas ketentuan.

75 Petugas Gabungan Awasi PSBB di Jatinegara

"Dari 29 pelanggar ini, 12 orang memilih dikenai sanksi denda administrasi masing-masing Rp 100 ribu. Karena mereka malu jika menjalankan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum," ujar Sadikin, Senin (19/5).

Ditambahkan Sadikin, baga para pelanggar yang tetap membandel, pihaknya telah menyiapkan denda maksimal sebesar Rp 250 ribu untuk pelanggar perorangan.

"Semoga dengan sanksi yang dikenakan akan menimbulkan efek jera," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati