You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
29 Pelanggar PSBB di Jatinegara Dikenai Sanksi Sosial
photo Nurito - Beritajakarta.id

29 Pelanggar PSBB di Jatinegara Dijatuhi Sanksi

Pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara hari ini mencatat sebanyak 29 orang pelanggar.

Dari 29 pelanggar ini, 12 orang memilih dikenai sanksi denda administrasi masing-masing Rp 100 ribu,

Para pelanggar dijatuhi sanksi sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, para pelanggar PSBB tersebut terdiri dari tidak menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor dan mobil serta komposisi penumpang angkutan kota yang melebihi batas ketentuan.

75 Petugas Gabungan Awasi PSBB di Jatinegara

"Dari 29 pelanggar ini, 12 orang memilih dikenai sanksi denda administrasi masing-masing Rp 100 ribu. Karena mereka malu jika menjalankan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum," ujar Sadikin, Senin (19/5).

Ditambahkan Sadikin, baga para pelanggar yang tetap membandel, pihaknya telah menyiapkan denda maksimal sebesar Rp 250 ribu untuk pelanggar perorangan.

"Semoga dengan sanksi yang dikenakan akan menimbulkan efek jera," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1820 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1388 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1063 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1053 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye970 personAnita Karyati