You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Satpol PP Jakpus Berikan Sanksi Kerja Sosial Kepada 111 Pelanggar PSBB
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

111 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat memberikan sanksi kerja sosial kepada 111 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kita berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum antara 10-15 menit

Sanksi kerja sosial ini diterapkan sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Kita berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum antara 10 hingga 15 menit," ujar Bernard Tambunan, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rabu (20/5).

Tiga Pelanggar PSBB di Pulau Tidung Disanksi Kerja Sosial

Bernard menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun jajarannya, pelanggaran PSBB tertinggi berada Cempaka Putih dengan jumlah 43 pelanggar disusul di Johar Baru sebanyak 20 pelanggar.

"Hingga saat ini terdapat 111 pelanggar yang kita kenakan sanksi kerja sosial," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3685 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1088 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye955 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye933 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye930 personNurito