You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Satpol PP Jakpus Berikan Sanksi Kerja Sosial Kepada 111 Pelanggar PSBB
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

111 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat memberikan sanksi kerja sosial kepada 111 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kita berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum antara 10-15 menit

Sanksi kerja sosial ini diterapkan sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Kita berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum antara 10 hingga 15 menit," ujar Bernard Tambunan, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rabu (20/5).

Tiga Pelanggar PSBB di Pulau Tidung Disanksi Kerja Sosial

Bernard menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun jajarannya, pelanggaran PSBB tertinggi berada Cempaka Putih dengan jumlah 43 pelanggar disusul di Johar Baru sebanyak 20 pelanggar.

"Hingga saat ini terdapat 111 pelanggar yang kita kenakan sanksi kerja sosial," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2075 personDessy Suciati
  2. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1629 personNurito
  3. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1581 personDessy Suciati
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1438 personTiyo Surya Sakti
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye861 personFolmer