You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Februari, DKI Harap APBD 2015 Bisa Digunakan
Setelah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikoreksi. Pemprov DKI berharap koreksi bisa selesai dalam waktu tidak terlalu lama agar pada bu.
photo Wahyu Ginanjar Ramadhan - Beritajakarta.id

Februari, DKI Harap APBD 2015 Bisa Digunakan

Setelah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikoreksi. Pemprov DKI berharap koreksi bisa selesai dalam waktu tidak terlalu lama agar pada bulan Februari APBD 2015 sudah bisa digunakan.

Kita harapkan pertengahan Februari ini, APBD-nya sudah bisa digunakan. Sehingga SKPD dan UKPD kita minta untuk segera mengajukan proses lelang

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya menyerahkan Perda APBD kepada Kemendagri hari ini untuk dikoreksi. Waktu koreksi minimal mencapai satu pekan. Selanjutnya perda tersebut diserahkan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dijalankan.

“Setelah dikoreksi oleh Kemendagri, kami punya kesempatan untuk menganalisis hasil koreksian Kemendagri selama tiga hari. Baru setelah itu kita gunakan Perda APBD tersebut,” kata Heru, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (2/2).

DKI Stop Dana Hibah ke 4 Kota Tetangga

Dia mengharapkan pada pertengahan Februari ini, APBD DKI 2015 sudah dapat digunakan. Terlebih pengesahan APBD DKI Jakarta sudah terlambat dari jadwal.

"Kita harapkan pertengahan Februari ini, APBD-nya sudah bisa digunakan. Sehingga SKPD dan UKPD kita minta untuk segera mengajukan proses lelang," ucapnya.

Heru mengatakan pengesahan Perda APBD DKI 2015 harus melalui tiga tahap. Tahap pertama, pengesahan APBD oleh DPRD DKI Jakarta. Tahap ini telah dilalui dengan disahkannya Perda APBD DKI 2015 pada 27 Januari lalu. Tahap kedua, penyempurnaan Perda APBD DKI 2015 oleh Pemprov DKI, kemudian tahap ketiga penyerahan Perda APBD DKI 2015 ke Kemendagri untuk melalui proses pengoreksian.

Seperti diketahui, DPRD DKI telah mengesahkan Raperda APBD DKI 2015 menjadi perda. Total nilai APBD DKI 2015 yang disahkan sebesar Rp 73,083 triliun. Jumlah tersebut meningkat sebesar 0,24 persen dibandingkan dengan perubahan APBD 2014 sebesar Rp 72,9 triliun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1705 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik