You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

DKI Stop Dana Hibah ke 4 Kota Tetangga

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun ini tidak akan memberikan dana hibah lagi kepada empat kota di sekitar Jakarta. Hal ini dikarenakan keempat kota tersebut belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun 2014 lalu.

Ini aturannya, tak ada LPJ, wassalam. Dana hibah buat mereka kita kunci

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan, hingga batas akhir penyerahan LPJ 31 Januari kemarin, empat kota mitra praja yang telah mendapatkan dana hibah pada tahun lalu seperti Pemkab Bogor, Pemkotā€Ž Bekasi, Pemkot Tangerang Selatan, dan Pemkot Tangerang belum juga menyerahkan LPJ. Karena itu, keempat kota mitra tersebut dipastikan tidak akan menerima dana hibah dari Pemprov DKI pada tahun ini.

"Ini aturannya, tak ada LPJ, wassalam. Dana hibah buat mereka kita kunci," kata Heru saat dihubungi, Minggu (1/2).

Djarot Tak Mau Dipenjara Karena Dana Hibah

Padahal, kata mantan Walikota Jakarta Utara ini, Pemprov DKI telah mengalokasikan dana hibah dalam APBD DKI tahun 2015 untuk lima anggota MPU sebesar Rp 3,069 triliun. Rinciannya, Pemkab Bogor Rp 100,407 miliar, Pemkot Bekasi Rp 200,018 miliar, Pemkot Tangerang Rp 2,436 miliar, Pemkot Tangerang Selatan Rp 164,8 miliar, dan Pemkab Tangerang Rp 167,94 miliar.

"Sesuai pasal 19 ayat 1, Peraturan Mendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, pengguna harus bertanggung jawab secara formal dan material atas dana cuma-cuma tersebut," ungkapnya.

Heru melanjutkan, pertanggungjawaban atas dana hibah itu juga diatur dalam pasar 19 ayat 2 huru a, b dan c, di mana LPJ yang diserahkan penerima dana hibah harus mencakup bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ini jelas kan ada aturan. Jika dilanggar, kami salah dong dan bisa berbahaya. Memang uang siapa, main kasih saja tanpa ada tanggung jawab. Semua ada aturan. Tak ada LPJ, coret," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye20915 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11361 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6803 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3697 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1739 personFolmer