41 Pelanggar PSBB di Jatinegara Ditindak
Hari pertama pelaksanaan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, petugas gabungan menemukan adanya 41 pelanggaran.
Semua langsung ditindak dengan pemberian sanksi,
Kegiatan yang dipimpin Wakil Camat Jatinegara, Endang Kartika Wahyuningsih ini melibatkan 62 petugas gabungan.
Usai apel bersama di halaman kantor kecamatan, petugas gabungan langsung menyisir kawasan Jl Otista Raya, Jl Jatinegara Timur, Jl Jatinegara Barat dan Jl Matraman Raya. Petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan kendaraan di lokasi check point Terminal Kampung Melayu. Petugas langsung menindak para pelanggar maupun kendaraan yang parkir liar.
Langgar PSBB, Operasional 209 Perusahaan Dihentikan SementaraWakil Camat Jatinegara, Endang Kartika Wahyuningsih mengatakan, pengawasan PSBB tahap ketiga ini lebih pada pemberian sanksi terhadap para pelanggarnya. Karena ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat agar mematuhi kebijakan PSBB demi pencegahan penyebaran COVID-
19."Hasil pengawasan PSBB hari ini ada 41 pelanggaran yang kita temukan. Semua langsung ditindak dengan pemberian sanksi," ujar Endang, Jumat (22/5).
Menurutnya, dari 41 pelanggaran yang ditemukannya itu rinciannya adalah, 27 kendaraan dicabut pentil saat parkir liar di Jl Matraman Raya.
Kemudian di lokasi chek point di Kampung Melayu, tiga sopir angkot dan dua sopir bajaj yang tak mengenakan masker diikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan. Lalu, sembilan kendaraan yang penumpangnya duduk di samping sopir langsung diminta turun dan pindah ke bagian belakang.