You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Tidak Kendurkan Pengawasan PSBB Saat Lebaran
photo Doc - Beritajakarta.id

Ini Hasil Penindakan Pengawasan PSBB Satpol PP di Hari Lebaran

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak sebanyak lima tempat usaha dan 121 orang yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari Lebaran dan H+1.

Sanksi bervariasi 

Dalam pengawasan penerapan PSBB itu Satpol PP DKI Jakarta mengenakan sanksi bervariasi kepada pelanggar dengan rincian 36 teguran tertulis, 37 denda adminitrasi, fan 53 sanksi kerja sosial.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, terhadap tempat usaha diberikan sanksi denda administrasi karena menyediakan layanan makan di tempat.  

Satpol PP Tidak Kendurkan Pengawasan PSBB Saat Lebaran

"Untuk tempat usaha kita tidak lagi berikan teguran tertulis, tapi penindakan berupa denda administrasi yang dalam dua hari pelaksanaan pengawasan PSBB saat Lebaran terkumpul Rp 5,7 juta," ujarnya, Selasa (26/5).

Arifin menjelaskan, penindakan terhadap pelanggar PSBB perorangan mayoritas dikenakan sanksi sosial. Umumnya, jenis pelanggaran yang dilakukan perorangan yakni tidak mengenakan masker.

"Ada satu orang yang didenda karena tidak mengenakan masker dan yang bersangkutan tidak mau melaksanakan sanksi sosial, maka itu dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000," terangnya.

Ia menambahkan, teknis pembayaran denda administrasi dapat dilakukan melalui mobile banking pelanggar. Selain itu, pelanggar dapat membayar denda melalui anjungan tunai mandiri (ATM) lalu menyerahkan bukti setor ke kecamatan setempat maupun Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota.

"Semua denda administrasi masuk ke kas daerah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5995 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3702 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2893 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2846 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1459 personFolmer