You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Tegakkan Sanksi Pelanggaran PSBB Terhadap Pemilik Usaha Makanan dan Hotel
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Tegakkan Sanksi Pelanggaran PSBB Terhadap Pemilik Usaha Makanan dan Hotel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempak di lima wilayah kota administratif, pada Minggu (17/5). Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge.

D itindak sesuai aturan hukum

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan penegakan sanksi terhadap pelanggar PSBB tersebut diharapkan agar para pemilik usaha dapat bekerja sama mematuhi peraturan PSBB untuk mendukung percepatan pencegahan penyebaran wabah COVID-19.

Pengawasan Serentak, Satpol PP Temukan 86 Pelanggaran PSBB

"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," ujar Arifin, Senin (18/5), dikutip.dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Secara keseluruhan, terdapat 15 restoran/rumah makan yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 7 Pergub 41/2020 dengan nominal antara Rp 5 - 10 juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 8 Pergub 41/2020 dengan nominal Rp 25 - 50 juta. Restoran/rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi sebagai berikut;

A. Jakarta Barat

Tiga Restoran di Kawasan Hotel Novotel, Jalan Hayam wuruk Kec. Taman Sari,

a. Restoran Izakaya Jairo

b. Restoran Cafetaria

c. Restoran Token.

B. Jakarta Selatan

1. Coffe Lounge, Jl. Senopati Kebayoran Baru.

2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di jalan TB Simatupang, Ps. Minggu.

3. Resto Dim Sum Inc.

Jl. Kemang Raya, Mampang Prapatan.

4. Restoran Awtar, Jl. Kemang Raya.

C. Jakarta Utara

1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jl. Sunter, Tj Priok.

2. Malacca Toast Resto, Jl. Sunter Agung Tj. Priok.

3. RM Ikan Nilla Goreng, Jl. Boulevard Raya.

D. Jakarta Pusat

1. Kopi Master, Jl. Raden Saleh Raya, No. 45 C, Kec. Menteng.

2. Upnormal, Jl. Raden Saleh Raya.

3. Hotel Grand Batik Inn Jl.Karang Anyar Kec. Sawah Besar.

E. Jakarta Timur

1. RM Gurame, Jl. Pemuda, Rawamangun.

2. RM Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.

Giat penegakan sanksi pelanggaran PSBB tersebut telah dilakukan sejak 14 Mei 2020, kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat. Penegakan juga dilakukan kepada warga umum yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, yaitu berupa sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1456 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1383 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1290 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1265 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1132 personFolmer