You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Volume Sampah Saat Lebaran di Jakbar Capai 775,92 Meter Kubik
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Volume Sampah Saat Lebaran di Jakbar Capai 775,92 Meter Kubik

Jumlah volume sampah saat malam takbiran hingga Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Minggu (24/5) di Jakarta Barat mencapai 775,92 meter kubik.

Jadi selama dua hari seluruhnya mencapai 775,92 meter kubik,

Kepala Suku Dinas (Sudin LH) Jakarta Barat, Slamet Riyadi mengatakan, jumlah sampah tersebut berasal dari delapan kecamatan yang tersebar Jakarta Barat. Menurutnya, jumlah tersebut mengalami penurunan, salah satunya disebabkan saat ini sedang dalam masa pandemi COVID-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Malam takbiran volume sampah tercatat 246,12 meter kubik, sedangkan Minggu (25/5) mencapai 529,80 meter kubik. Jadi selama dua hari seluruhnya mencapai 775,92 meter kubik," ujar Slamet, Selasa (26/5).

Volume Sampah Saat Lebaran Capai 2.195 Ton

Ia menambahkan, pihaknya mengerahkan 221 petugas yang disebar delapan kecamatan, 18 unit truk dan delapan kendaraan street sweeper. Di masa pandemi petugas wajib menggunakan sarung tangan, masker dan sebagainya sesuai dengan protokol kesehatan.

"Setiap kecamatan disiagakan dua unit truk termasuk di kantor sudin sebagai antisipasi. Sampah langsung dibuang ke TPST Bantar Gebang," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8414 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1293 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1197 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1119 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye942 personBudhi Firmansyah Surapati