Layanan Pembayaran Pajak Kembali Beroperasi Pasca-Lebaran
Kantor unit pelayanan pajak dan layanan Samsat keliling (Samling) di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta telah beroperasi kembali usai libur Lebaran.
Efektif beroperasi lagi mulai 26 Mei 2020
Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Aris Firmansyah mengatakan, kantor unit pelayanan pendapatan serta Samsat bersama dan keliling telah kembali beroperasi pada Selasa (26/5) kemarin.
"Pelayanan di kantor unit pendapatan tingkat kecamatan se-DKI Jakarta maupun empat kantor Samsat bersama serta layanan keliling kembali efektif beroperasi pada tanggal 26 Mei 2020 sesuai keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujarnya, Rabu (27/5).
Hingga Awal April, Realisasi PBB-P2 Kepulauan Seribu Capai Rp2, 4 MiliarAris menjelaskan, Bapenda DKI Jakarta juga telah menerapkan sistem online untuk pelaporan sejumlah pajak daerah sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor unit maupun Samsat.
"Penerapan sistem online pelayanan pajak di Ibukota di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Aries, pihaknya mengimbau warga Ibukota dapat menunaikan pembayaran pajak daerah untuk membantu Pemprov DKI Jakarta yang tengah melakukan upaya penanganan pandemi COVID-19.
"Bapenda DKI Jakarta mengajak warga Jakarta menggunakan kesempatan baik atas kebijakan pemberlakuan penghapusan sanksi denda keterlambatan hingga 29 Mei mendatang sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2020," tandasnya.