Dishub Halau 7.025 Kendaraan Tujuan Jakarta
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menghalau sebanyak 7.025 kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Jakarta di 11 titik penyekatan karena tidak dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM itu wajib
Kendaraan yang diputarbalik terdiri dari kendaraan pribadi maupun angkutan umum, termasuk angkutan biro perjalanan (travel).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengecekan juga dilakukan di beberapa pintu masuk Jakarta melalui moda transportasi umum baik pesawat, kereta api, maupun bus.
Legislator Ingin Peran RT/RW Ditingatkan Dalam Pengawasan Mobilitas Penduduk"Sampai kemarin total sebanyak 7.025 kendaraan. Pengecekan kami tidak hanya di ruas jalan, tapi juga di Terminal Pulo Gebang, Stasiun Gambir, dan Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng," ujarnya, Kamis (28/5).
Syafrin menjelaskan, SIKM menjadi syarat mutlak atau wajib dimiliki oleh setiap pribadi yang ingin menuju ke Jakarta. Apapun alasannya, selama warga tidak mengantongi SIKM tetap diminta kembali ke daerah asal keberangkatan atau putar balik kendaraannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta.
"SIKM itu wajib
, mereka harus mengurus melalui situs corona.jakarta.go.id. Jika kegiatan yang bukan dikecualikan PSBB pasti akan ditolak," terangnya.Ia menambahkan, SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam COVID-19 sebagai bencana nasional sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Kami bersama personel TNI/Polri terus bersiaga untuk menegakkan aturan. Semua akan kita tertibkan sesuai aturan," ungkapnya.
Memurutnya, kasus COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mulai turun dan dapat dikendalikan dalam dua periode sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilihat dari data tingkat penularan yang terus dihimpun dan diperbaharui oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Kasus COVID-19 di Jakarta ini cenderung turun. Ini yang akan kita jaga dalam jangka dua minggu setelah perpanjangan PSBB tahap tiga ini. Kita harapkan ini bisa kita terus tekan. Sehingga, kita semua akan keluar dari masa PSBB dan menuju kepada masa transisi yang kita harapkan lebih baik ke depan," ucapnya.
Syafrin mengimbau kepada masyarakat yang sudah berada di kampung halaman agar tidak melakukan ke Jabodetabek untuk sementara waktu.
"Bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjur di luar Jabodetabek jangan balik dulu, atau kalau ingin balik maka bawa SIKM," tandasnya.