Satpol PP Tindak 13.840 Pelanggar PSBB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan 13.840 penindakan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam periode 24 April sampai 28 Mei 2020.
Denda yang terkumpul Rp 493.500.000
Berdasarkan data yang diperoleh, penindakan atau sanksi diberikan kepada 3.704 tempat usaha, 17 pabrik, 32 kantor, dan 10.087 individu.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, jenis tindakan atau sanksi terdiri dari teguran tertulis, segel, denda, dan kerja sosial. Penindakan dan pengenaan sanksi ini sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020
Satpol PP Siaga di 26 Check Point Keluar Masuk Jakarta"Ada 452 tempat usaha yang segel, 9.176 pelanggar diberikan teguran tertulis, 910 didenda, dan 3.302 terkena sanksi kerja sosial. Untuk jumlah sanksi denda yang terkumpul pada periode tersebut sebesar Rp 493.500.000, masuk ke kas daerah," ujar Arifin, Jumat (29/5).
Arifin menjelaskan, umumnya pelanggaran PSBB yang dilakukan tempat usaha yakni memfasilitasi makan minum di tempat. Kemudian, temuan lainnya yakni perusahaan bukan kategori sektor usaha yang dikecualikan masih beroperasi. Sementara, pelanggaran PSBB perorangan mayoritas tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
"Pengawasan secara intensif dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh warga secara patuh dan disiplin menjalankan PSBB dalam rangka memutus mata rantai dan menuntaskan pandemi COVID-19 di Jakarta," terangnya.
Ia menambahkan, semua ketentuan yang sudah ditetapkan berlaku secara universal untuk seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.
"Ini semua ketentuan berlaku sama, kalau melanggar tetap diberikan sanksi. PSBB ini harus dipatuhi bersama," tandasnya.