330 Warga tak Miliki SIKM di Jakpus Ditindak
Selama periode 22-28 Mei 2020, Satpol Jakarta Pusat telah menjaring 330 warga yang kedapatan tak memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) saat dilakukan pemeriksaan di Stasiun Gambir.
Totalnya ada 330 warga yang tidak bisa menunjukan SIKM kepada petugas
Ratusan warga yang terjaring tersebut selanjutnya ditindak dengan diminta menjalani isolasi mandiri di dua Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) di wilayah Jakarta Pusat.
"Lokasi pengecekan SIKM ada di Stasiun Gambir. Dari tanggal 22 hingga 28 Mei, totalnya ada 330 warga yang tidak bisa menunjukan SIKM kepada petugas," ujar Gatra Pratama Putra, Kasi Ops Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Jumat (29/5).
525 Kendaraan Tanpa SIKM Dihalau Balik di GT CikupaIa menjelaskan, 330 warga yang tidak dapat menunjukan SIKM ini akan menjalani isolasi mandiri di GOR Kecamatan Gambir dan Tanah Abang. Selama di tempat tersebut, mereka juga diminta mengikuti rapid test dan swab test COVID-19.
"Apabila hasil swab test dinyatakan positif, mereka langsung dirujuk ke rumah sakit. Sebaliknya jika hasil swab test negatif, mereka dianjurkan kembali ke kampung halamannya," tandasnya.