You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
525 Kendaraan Tak Dilengkapi SIKM Dihalau Balik di GT Cikupa
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

525 Kendaraan Tanpa SIKM Dihalau Balik di GT Cikupa

Sebanyak 525 kendaraan pribadi dan angkutan umum yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) dari Pemprov DKI Jakarta, Kamis (28/5), diperintahkan untuk berputar balik oleh personel Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara saat melintas di Gerbang Tol (GT) Cikupa.

Penjagaan arus balik dimulai sejak Rabu (27/5) kemarin.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, dari keseluruhan kendaraan yang dihalau masuk wilayah Jakut tersebut terdiri dari 521 mobil pribadi, tiga bus sedang dan satu bus besar.

"Penjagaan arus balik dimulai sejak Rabu (27/5) kemarin. Hasilnya ada 525 kendaraan kita arahkan memutar balik ke arah asal," katanya, Kamis (28/5).

Infra: SIKM Diperlukan Cegah Meningkatnya COVID-19 di Jakarta

Dilanjutkan Ali, penjagaan di GT Cikupa tidak hanya mengantisipasi arus balik saja. Sejak Sabtu (23/5) hingga Selasa (26/5) petugas sudah disiagakan mengantisipasi pemudik keluar Jakarta yang tidak dilengkapi SIKM.

"Total ada 587 kendaraan terdiri dari 551 mobil pribadi, 26 bus sedang dan 10 bus besar kita halau balik ke Jakarta karena tidak dilengkapi SIKM," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1968 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1756 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1649 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1594 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1386 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik