525 Kendaraan Tanpa SIKM Dihalau Balik di GT Cikupa
Sebanyak 525 kendaraan pribadi dan angkutan umum yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) dari Pemprov DKI Jakarta, Kamis (28/5), diperintahkan untuk berputar balik oleh personel Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara saat melintas di Gerbang Tol (GT) Cikupa.
Penjagaan arus balik dimulai sejak Rabu (27/5) kemarin.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, dari keseluruhan kendaraan yang dihalau masuk wilayah Jakut tersebut terdiri dari 521 mobil pribadi, tiga bus sedang dan satu bus besar.
"
Penjagaan arus balik dimulai sejak Rabu (27/5) kemarin. Hasilnya ada 525 kendaraan kita arahkan memutar balik ke arah asal," katanya, Kamis (28/5). Infra: SIKM Diperlukan Cegah Meningkatnya COVID-19 di JakartaDilanjutkan Ali, penjagaan di GT Cikupa tidak hanya mengantisipasi arus balik saja. Sejak Sabtu (23/5) hingga Selasa (26/5) petugas sudah disiagakan mengantisipasi pemudik keluar Jakarta yang tidak dilengkapi SIKM.
"Total ada 587 kendaraan terdiri dari 551 mobil pribadi, 26 bus sedang dan 10 bus besar kita halau balik ke Jakarta karena tidak dilengkapi SIKM," tandasnya.