You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
13 Pengendara Langgar PSBB di Pademangan Dihukum Sanksi Sosial
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

13 Pengendara Langgar PSBB di Pademangan Dihukum Sanksi Sosial

Sebanyak 13 pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker, Sabtu (30/5), dihukum sanksi kerja sosial oleh petugas saat operasi pengawasan protokol kesehatan COVID 19 di Jl RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.    

Mereka dikenakan sanksi membersihkan jalan, pagar pengaman dan fasilitas umum lainnya di kawasan Jl RE Martadinata

Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pademangan, Zulkifli mengatakan, operasi yang melibatkan sekitar 20 peronel gabungan dari unsur Kepolisian, Perhubungan dan Satpol PP Jakarta Utara ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.  

"Mereka dikenakan sanksi membersihkan jalan, pagar pengaman dan fasilitas umum lainnya di kawasan Jl RE Martadinata," ucap Zulkifli.

Petugas Lakukan Pengawasan PSBB di Pasar Obor Cijantung

Dilanjutkan Zulkifli, para pelanggar itu terdiri dari lima pengendara motor, dua sopir angkutan umum, empat sopir angkutan barang dan dua pengemudi mobil pribadi.

Diharapkan Zulkifli, sanksi sosial itu memberikan efek jera dan pembelajaran agar pengendara mau mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan PSBB.

"Menjelang berakhirnya PSBB ini kita akan terus intensifkan pengawasan. Upaya kita bersama ini mudah-mudahan bisa berhasil mengatasi pandemi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1235 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1050 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye894 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye820 personDessy Suciati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye763 personDessy Suciati