You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PMPTSP Sudah Layani 13.997 Permintaan Informasi SIKM Secara Online
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas PMPTSP Sudah Layani 13.997 Permintaan Informasi SIKM Secara Online

Selama 15 sampai 31 Mei 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi DKI Jakarta telah melayani 13.977 permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan terkait perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) secara online.

Saat ini kami memproses permohonan perizinan SIKM selama 24 jam dan tujuh hari seminggu.

Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, konsultasi umumnya terkait persyaratan, mekasnisme pelayanan, dasa hukum, tata cara atau prosedur perizinan SIKM.

Benni menjelaskan, permohonan permintaan informasi dan konsultasi tersebut disampaikan melalui call center Tanya PTSP 1500164 yang dapat diakses baik melalui panggilan telepon, percakapan daring, dan bertatap muka secara real time dengan petugas Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta Melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id, serta layanan Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id.

Dinas PMPTSP Terima 25.664 Permohonan SIKM Selama 15-29 Mei

"Pelayanan tetap buka pada hari libur, termasuk Sabtu dan Minggu," ujarnya, Senin (1/6).

Dia menambahkan, selama pelaksanaan PSBB Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang prima.

"Saat ini kami memproses permohonan perizinan SIKM selama 24 jam dan tujuh hari seminggu. Ini merupakan bentuk komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati," tandas Benni.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye986 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati