Hendak Masuk Jakbar, 47 Kendaraan Diminta Putar Balik
Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang akan memasuki wilayah Jakarta Barat terpaksa diputar balik lantaran tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta kepada petugas di sejumlah lokasi check point.
Hasil pengawasan di tiga lokasi check point ada 44 kendaraan roda dua dan tiga mobil yang tidak dilengkapi SIKM kami arahkan untuk memutar balik,
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, tiga lokasi check tersebut yakni di Pos Polisi Jl Raya Daan Mogot, Jl Raden Saleh Kelurahan Karang Mulya (perbatasan Kota Tangerang dengan Kembangan, Jakarta Barat), serta di Jl Raya Joglo (Pos Taman Alfa).
Hendak Masuk Jakbar, 103 Kendaraan Diputar Balik
"Hasil pengawasan di tiga lokasi check point ada 44 kendaraan roda dua dan tiga mobil yang tidak dilengkapi SIKM kami arahkan untuk memutar balik," ujar Tamo, Senin (1/6).
Dikatakan Tamo, pengawasan dan penindakan di lokasi check point sesuai dengan Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Selain kendaraan, 12 warga yang tidak menggunakan masker juga kami kenakan sanksi kerja sosial, membersihkan fasilitas umum," tandasnya.