Tak Miliki SIKM, 227 Kendaraan Diminta Putar Balik
227 kendaraan yang ingin memasuki wilayah Jakarta namun tak memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) diminta berputar balik saat melewati Pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jadi sejak 26 hingga 31 Mei 2020 sudah ada 227 kendaraan yang kita suruh putar balik
Kepala Suku DInas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, 227 kendaraan yang ditindak terdiri dari 115 kendaraan roda dua, 101 kendaraan roda empat pribadi, lima kendaran angkutan umum dan enam kendaraan pengangkut barang.
"Jadi, sejak 26 hingga 31 Mei 2020 sudah ada 227 kendaraan yang kita suruh putar balik. Mereka kita minta sediakan SIKM jika ingin memasuki Jakarta," ujarnya, Senin (1/6).
Tak Miliki SIKM, 719 Kendaraan Dipaksa Putar BalikIa menuturkan, selain di Pos PSBB Jasinga, pengawasan SIKM selama arus balik mudik Lebaran juga dilaksanakan di Pos PSBB Rindu Alam Puncak, Pos PSBB Tanjungsari dan Pos PSBB di Cigombong, Kabupaten Bogor.
Di Pos PSBB Jasinga sendiri, pengawasan SIKM melibatkan 50 personel gabungan dari unsur Dishub, Satpol PP, TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
"Selain itu ada 36 pengendara yang tidak mengenakan masker dan lima pengendara lainnya
melebihi kapasitas. Karena memiliki SIIKM, mereka hanya dikenakan sanksi kerja sosial," tandasnya.