You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
15 Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi di Cipayung
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

15 Pelanggar PSBB di Cipayung Dijatuhi Sanksi

Kecamatan Cipayung kembali melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini pengawasan dan penindakan dilakukan di Jl Pagelarang, Kelurahan Setu dengan melibatkan 38 personel gabungan.

Hasilnya ada 15 pengendara tidak menggunakan masker kami jatuhi sanksi untuk memberikan efek jera,

Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, Jl Pagelarang dipilih karena menjadi akses penghubung dengan wilayah Bekasi, Jawa Barat. Petugas menindak para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker serta kendaraan yang berpenumpang lebih dari 50 persen.

Petugas juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

7.273 Pengendara Langgar PSBB di Jakpus Ditindak

"Hasilnya ada 15 pengendara tidak menggunakan masker kami jatuhi sanksi untuk memberikan efek jera," ujar Fajar Eko, Selasa (2/6).

Dari 15 pelanggar tersebut, sambung Eko, 13 pelanggar dijatuhi sanksi administrasi membayar denda minimal Rp 100 ribu. Sedangkan dua pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

"Kami juga menyosialisasikan Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Pergub No 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2208 personDessy Suciati
  2. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2136 personNurito
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1203 personNurito
  4. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye974 personDessy Suciati
  5. Sekda DKI Salat Iduladha di Masjid Fatahillah Balai Kota

    access_time06-06-2025 remove_red_eye901 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik