You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi C Ingin Kebijakan Keringanan PBB Dilanjutkan
photo Doc - Beritajakarta.id

Komisi C Usul Kebijakan Keringanan PBB-P2

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mengusulkan agar Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 sebesar 50 persen.

Kami mendorong diberikan keringanan dengan pemotongan 50 persen untuk PBB-P2.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Rasyidi Hy mengatakan, keringanan tersebut diberikan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah karena adanya pandemi COVID-19.

"Kami mendorong diberikan keringanan dengan pemotongan 50 persen untuk PBB-P2. Dengan harapan kebijakan ini bisa mendorong kesadaran wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya," ujarnya Kamis (4/6).

Komisi C dan TAPD Bahas Rencana Kerja Pembangunan Daerah 2021

Dia menerangkan, berdasarkan hasil rapat kerja dengan eksekutif aspirasi ini ternyata selaras dengan kebijakan eksekutif. Rencanya kebijakan ini akan segera direalisasikan melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam waktu dekat ini.

"Tinggal menunggu saja setelah ada Pergubnya, karena kalau tidak ada pergub tidak bisa, jadi kita harap ini bisa membantu agar warga membayar pajak semua. Kami berharap upaya ini berhasil agar APBD kita kedepan bisa bertambah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6307 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1945 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1802 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1568 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1296 personBudhi Firmansyah Surapati