You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi C Ingin Kebijakan Keringanan PBB Dilanjutkan
photo Doc - Beritajakarta.id

Komisi C Usul Kebijakan Keringanan PBB-P2

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mengusulkan agar Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 sebesar 50 persen.

Kami mendorong diberikan keringanan dengan pemotongan 50 persen untuk PBB-P2.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Rasyidi Hy mengatakan, keringanan tersebut diberikan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah karena adanya pandemi COVID-19.

"Kami mendorong diberikan keringanan dengan pemotongan 50 persen untuk PBB-P2. Dengan harapan kebijakan ini bisa mendorong kesadaran wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya," ujarnya Kamis (4/6).

Komisi C dan TAPD Bahas Rencana Kerja Pembangunan Daerah 2021

Dia menerangkan, berdasarkan hasil rapat kerja dengan eksekutif aspirasi ini ternyata selaras dengan kebijakan eksekutif. Rencanya kebijakan ini akan segera direalisasikan melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam waktu dekat ini.

"Tinggal menunggu saja setelah ada Pergubnya, karena kalau tidak ada pergub tidak bisa, jadi kita harap ini bisa membantu agar warga membayar pajak semua. Kami berharap upaya ini berhasil agar APBD kita kedepan bisa bertambah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye28251 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11455 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6860 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3772 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1819 personFolmer