Dinas PPAPP Tunda Pembukaan RPTRA
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menunda sementara operasional Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Melindungi anak-anak dari COVID-19
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, penundaan itu dikarenakan mayoritas pengguna RPTRA adalah anak-anak yang merupakan kelompok masyarakat rentan terpapar COVID-19.
"Belum boleh dulu beroperasi. Kita ingin lebih melindungi anak-anak yang menjadi mayoritas pengunjung RPTRA dari COVID-19," ujarnya, Senin (8/6).
Dinas PPAPP Optimalkan Pendampingan Jakprenuer Hadapi Pandemi COVID-19Tuty menjelaskan, meski terjadi penurunan grafik pasien positif COVID-19 saat ini. Namun, COVID-19 masih mewabah dan mengintai terutama kelompok rentan. Adapun yang dikategorikan kelompok rentan yakni warga usia lanjut, anak-anak, dan ibu hamil.
"Kemungkinan beroperasi pada fase empat atau lima PSBB transisi, sekitar akhir Juni atau awal Juli. Itupun sifatnya masih tentatif, karena untuk membuka RPTRA perlu kajian yang mendalam dari berbagai pihak," terangnya.
Ia menambahkan, masyarakat harus menyadari bahwa COVID-19 ini belum punah di wilayah DKI Jakarta. Untuk itu, pengelola RPTRA juga harus mendukung pemutusan mata rantai penularan COVID-19.
"Pengelola RPTRA bersama masyarakat harus tetap mematuhi aturan Pemprov DKI Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan lingkungan dengan baik dan konsekuen," tandasnya.