You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
759 Pengendara Langgar PSBB di Jakpus Ditindak
photo Doc - Beritajakarta.id

759 Pengendara Langgar PSBB di Jakpus Ditindak

Penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Pusat terus digencarkan. Sejak 1-7 Juni 2020, tercatat ada 759 pengendara roda dua dan empat yang ditindak akibat melakukan berbagai pelanggaran PSBB.

Untuk roda empat, ada 123 pelanggar yang tidak menggunakan masker dan 72 pelanggar melebihi kapasitas

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan, angka pelanggaran PSBB pada awal bulan ini masih didominasi kendaraan roda dua dengan jumlah 563 pelanggar. Sementara kendaraan roda empat ada sebanyak 196 pelanggar.

Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara roda dua karena tidak mengenakan masker sebanyak 420 kasus, tidak menggunakan sarung tangan 140 kasus dan berbeda domisili KTP sebanyak tiga kasus.

7.273 Pengendara Langgar PSBB di Jakpus Ditindak

"Untuk roda empat, ada 123 pelanggar yang tidak menggunakan masker dan 72 pelanggar melebihi kapasitas," katanya, Senin (8/6).

Sholeh mengungkapkan, selama periode ini, pihaknya juga memberikan sanksi kerja sosial kepada 44 pengendara yang melanggar PSBB. Para pelanggar tersebut terdiri dari 13 pengendara angkutan umum yang tak mengenakan masker dan empat pengendara lainnya melebihi kapasitas. Kemudian 22 pengendara mobil angkutan barang yang tidak menggunakan masker serta lima pengendara lainnya melebihi kapasitas.

"Pemberian sanksi ini tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PSBB. Karena itu kita imbau masyarakat bisa mematuhi aturan ini agar pandemi COVID-19 cepat berakhir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6178 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3800 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3036 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2964 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1568 personFolmer