34 Pelanggar PSBB di Pasar Induk Kramat Jati Dikenai Sanksi
Sebanyak 34 orang terjaring dalam pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (9/7). Mereka dikenai sanksi sosial dan sanksi administrasi.
17 orang dikenai sanksi kerja sosial,12 disanksi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu.
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera bagi para warga tidak lagi melakukan pelanggaran, sekaligus upaya menegakkan Pergub 51/2020 tentang Pengawasan PSBB di Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
"Dari 34 pelanggar ini,
17 orang dikenai sanksi kerja sosial,12 disanksi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu ," jelas Eka. 759 Pengendara Langgar PSBB di Jakpus DitindakSelain sanksi kerja sosial dan administrasi, lanjut Eka, lima pelanggar PSBB lainnya dibawa ke GOR Ciracas untuk isolasi karena tak memiliki identitas. Mereka bisa dipulangkan ke rumah apabila ada pihak keluarga yang menjadi penjamin.
Untuk mencegah penyebaran virus corona di area pasar, Eka mengimbau agar pengelola Pasar Induk Kramat Jati untuk segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Personil gugus tugas ini berasal dari internal pengelola dan berkolaborasi dengan para pedagang di pasar,' tandasnya.