You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 11 Tempat Usaha Masih Belum Laksanakan Aturan PSBB di Jaksel
.
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

11 Tempat Usaha Langgar Aturan PSBB di Jaksel Ditindak

Sejak 2 Juni 2020 lalu, Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Selatan sedikitnya telah menindak 11 tempat usaha di wilayahnya yang belum menjalani aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).

Tempat usaha ini kita temukan masih beroperasi tanpa menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19

Kepala Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, 11 tempat usaha yang ditindak bergerak di bidang trading, saham berjangka, leasing, virtual office, salon kecantikan dan lainnya.

"Tempat usaha ini kita temukan masih beroperasi tanpa menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujarnya, Selasa (9/6).

56 Perusahaan Langgar Aturan PSBB di Jaksel Ditertibkan

Ia menjelaskan, protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang tidak diterapkan 11 tempat usaha ini antara lain tidak menyediakan fasilitas cuci tangan, tidak menerapkan physical distancing, tidak menjalankan pengecekan suhu tubuh kepada pegawai sebelum memasuki lingkungan kerja.

"Karena sedang masa transisi, kita hanya melakukan teguran keras agar tempat usaha tersebut menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1548 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1521 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1127 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1086 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1048 personDessy Suciati