You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Wajib Ditaati Mulai 1 Juli 2020
photo Doc - Beritajakarta.id

Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Wajib Ditaati Mulai 1 Juli 2020

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif per 1 Juli 2020.

Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, pergub tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat itu," ujarnya, Rabu (10/6).

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Urban Farming Terus Digencarkan

Andono menjelaskan, dalam pergub tersebut mengatur pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Selain itu, pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," terangnya.

Ia menambahkan, selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja online berbentuk paket. Hal ini berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja online tersebut.

"Kami mengimbau agar masyarakat mengurangi penggunaan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Caranya, bisa dengan mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, serta membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5913 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3642 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2862 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2758 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1405 personFolmer