40 Pelanggar PSBB di Jatinegara Dijatuhi Sanksi
40 warga terjaring dalam pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Para pelanggar ini dijatuhi sanksi mulai dari kerja sosial hingga sanksi administrasi.
Dari 40 pelanggar, tujuh di antaranya dikenai sanksi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu,
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, ke-40 pelanggar PSBB t
ersebut terjaring dalam pengawasan dan penindakan yang dilakukan di Pasar Jatinegara, pasar ikan hias dan pertokoan sepanjang Jl Jatinegara Timur dan Jl Bekasi Barat. Mereka yang terjaring langsung didata identitasnya dan dijatuhi sanksi berupa denda administrasi hingga sanksi kerja sosial untuk memberikan efek jera."Dari 40 pelanggar, tujuh di antaranya dikenai sanksi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu. Sisanya dikenai sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan dan area pasar," ujar Sadikin, Kamis (11/6).
Langgar Protokol Kesehatan, 11 Pengunjung Pasar Kali Baru DisanksiDitambahkan Sadikin, pemberian sanksi sesuai dengan Pergub No 51 Tahun 2020 tentang Pengawasan PSBB di Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Pengawasan dan penindakan ini melibatkan 120 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, kelurahan/kecamatan, Sudin Perhubungan serta TNI/Polri," tandasnya.