You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi E DPRD Minta Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Prioritas
photo Folmer - Beritajakarta.id

Komisi E-Dinas Pendidikan Bahas PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan melakukan rapat pembahasan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Sistem zonasi sangat menguntungkan

Salah satu fokus pembahasan adalah terkait penerimaan peserta didik baru melalui jalur afirmatif berdasarkan usia.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta agar penerimaan jalur afirmatif berdasarkan usia dalam mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 dikaji kembali.

Catat, Ini Jadwal PPDB Online di Jakarta

"Banyak warga yang menyampaikan aspirasi kepada kami, terlebih saat ini masih dalam pandemi COVId-19," ujarnya, Kamis (11/6). 

Angga mengusulkan agar penerapan zonasi prioritas lebih dioptimalkan dalam mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 karena dinilai lebih efektif.

"Sistem zonasi sangat menguntungkan karena jarak tempuh para murid ke sekolah tidak jauh. Ini juga memudahkan orang tua mengontrol proses belajar dan berkomunikasi dengan tenaga pengajar ke sekolah," terangnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, sistem zonasi mekanisme PPDB tahun ajaran 2020l/2021 tetap dibuka yang dimulai pada Senin (15/6). Namun, sistem zonasi ditingkatkan dengan seleksi akhir berdasarkan usia untuk lebih menjaring peserta didik secara objektif.

Kebijakan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.  

"Semangatnya ingin menambah ruang bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, dengan kemampuan akademis rendah maka kami mengikuti kementerian dengan seleksi usia," ungkapnya.

Ia memastikan, sistem zonasi diprioritaskan kepada peserta didik sesuai domisili. Sedangkan, peserta didik di luar zonasi menunggu hingga periode zonasi PPDB DKI berakhir. 

"Zonasi ini diberikan kepada anak-anak yang ingin bersekolah dekat dengan rumah, jadi siswa yang dekat areal sekolah terlebih dahulu masuk. Kalau anak di luar tidak bisa mendaftar di waktu zonasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2713 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1768 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1368 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1277 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1036 personFolmer