You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi E DPRD Minta Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Prioritas
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Komisi E-Dinas Pendidikan Bahas PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan melakukan rapat pembahasan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Sistem zonasi sangat menguntungkan

Salah satu fokus pembahasan adalah terkait penerimaan peserta didik baru melalui jalur afirmatif berdasarkan usia.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta agar penerimaan jalur afirmatif berdasarkan usia dalam mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 dikaji kembali.

Catat, Ini Jadwal PPDB Online di Jakarta

"Banyak warga yang menyampaikan aspirasi kepada kami, terlebih saat ini masih dalam pandemi COVId-19," ujarnya, Kamis (11/6). 

Angga mengusulkan agar penerapan zonasi prioritas lebih dioptimalkan dalam mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 karena dinilai lebih efektif.

"Sistem zonasi sangat menguntungkan karena jarak tempuh para murid ke sekolah tidak jauh. Ini juga memudahkan orang tua mengontrol proses belajar dan berkomunikasi dengan tenaga pengajar ke sekolah," terangnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, sistem zonasi mekanisme PPDB tahun ajaran 2020l/2021 tetap dibuka yang dimulai pada Senin (15/6). Namun, sistem zonasi ditingkatkan dengan seleksi akhir berdasarkan usia untuk lebih menjaring peserta didik secara objektif.

Kebijakan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.  

"Semangatnya ingin menambah ruang bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, dengan kemampuan akademis rendah maka kami mengikuti kementerian dengan seleksi usia," ungkapnya.

Ia memastikan, sistem zonasi diprioritaskan kepada peserta didik sesuai domisili. Sedangkan, peserta didik di luar zonasi menunggu hingga periode zonasi PPDB DKI berakhir. 

"Zonasi ini diberikan kepada anak-anak yang ingin bersekolah dekat dengan rumah, jadi siswa yang dekat areal sekolah terlebih dahulu masuk. Kalau anak di luar tidak bisa mendaftar di waktu zonasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1477 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1466 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1196 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1192 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1117 personFolmer