You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 14 Pelanggar PSBB di Semper Barat Dikenakan Sanksi Sosial
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

14 Pelanggar PSBB di Semper Barat Dikenakan Sanksi Sosial

Petugas gabungan dari Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Satpol PP, Gulkarmat dan Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Selasa (16/6), melakukan pengawasan penegakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jl Raya Gereja Tugu, RW 06 Semper Barat. 

Kita kenakan sanksi sosial membersihkan fasum selama satu jam

Hasilnya, sebanyak 14 warga yang kedapatan melanggar lantaran tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah. Oleh petugas mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum. 

34 Pelanggar PSBB di Pasar Induk Kramat Jati Dikenai Sanksi

Kepala Satgas Pol PP Kelurahan Semper Barat, Iqbal mengatakan, 14 pelanggar itu terdiri dari sembilan pengendara motor dan lima pejalan kaki. 

"Kita kenakan sanksi sosial membersihkan fasum selama satu jam," katanya.  

Dijelaskan Iqbal, kegiatan itu sebagai upaya menjaga agar masyarakat tetap mematuhi aturan di masa transisi PSBB. Sebab, hanya dengan kedisiplinan bersama itulah masyarakat bisa terbebas dari pandemi. 

Lurah Semper Barat, Benhard Sihotang menambahkan, penindakan terhadap pelanggar masa transisi PSBB akan terus digencarkan. Secara berkala penindakan bakal dilaksanakan ke sejumlah lokasi yang rawan terjadi pelanggaran. 

"Penindakan ini penting untuk tetap menjaga kepatuhan dan kesadaran masyarakat agar tetap waspada terhadap pandemi," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye22219 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11372 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6812 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3714 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1747 personFolmer