You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 32 Pelanggar di Pulogadung Dikenai Sanksi Sosial
photo Nurito - Beritajakarta.id

32 Pelanggar PSBB di Pulogadung Dijatuhi Sanksi Kerja Sosial

Sebanyak 32 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker terjaring dalam pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digelar oleh petugas gabungan di enam pasar tradisional di Pulogadung, Jakarta Timur.

Pengawasan PSBB terus kita tingkatkan,

Para pelanggar tersebut dijatuhi sanksi sosial berupa menyampu areal sekitar pasar. Adapun keenam pasar yang disambangi petugas yakni, Pasar Enjo, Pasar Kebembem, Pasar Ampera, Pasar Sunan Giri, Pasar Pulogadung dan Pasar Palad.

Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, pengawasan PSBB terus dilakukan pihaknya terutama di pasar-pasar tradisional karena banyak ditemukan kasus baru COVID-19.

15 Warga Terjaring Pengawasan PSBB di Pulogadung

"Pengawasan PSBB terus kita tingkatkan di pasar tradisional karena saat ini banyak temuan kasus positif setelah dilakukan tes swab oleh tim medis," ujar Andik, Kamis (25/6).

Pada kesempatan itu, sambung Andik, pihaknya mengerahkan 30 personel Satpol PP dibantu TNI/Polri. Petugas juga sempat menyambangi pusat perbelanjaan Mal Arion dan Stasiun Klender. Namun di dua lokasi tersebut petugas tidak menemukan pelanggaran PSBB.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye26875 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1850 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1357 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1187 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1143 personFakhrizal Fakhri