Swalayan di Tanjung Priok Disosialisasikan Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara, Kamis (25/6), mensosialisasikan penggunaan kantong ramah lingkungan ke 116 swalayan yang tersebar di wilayah Kecamatan Tanjung Priok.
Mulai 1 Juli nanti kita akan tindak bila ada pelanggaran
Kepala Satuan Pelaksana LH Kecamatan Tanjung Priok, Lambas Sigalingging mengatakan, sosialisasi ini terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Rabu (1/7) mendatang.
Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Wajib Ditaati Mulai 1 Juli 2020"Hari ini sudah tuntas semua
. Mulai 1 Juli nanti kita akan tindak bila ada pelanggaran, " katanya.Dijelaskan Lambas, sosialisasi sudah dilaksanakan sejak dua pekan lalu. Nantinya mulai 1 Juli mendatang plastik sekali pakai hanya diperbolehkan pada kemasan dan mewajibkan masyarakat membawa kantong atau wadah belanja ramah lingkungan sebelum berbelanja.
"Kita akan bentuk tim yang melakukan pengawasan. Secara mobil dan rutin pengawasan akan kita gencarkan," tandasnya.