Kadis Nakertrans dan Energi Pimpin Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah memimpin pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja.
Kita memerangi COVID-19
Kali ini, pengawasan dilakukan di 21 perkantoran atau tempat kerja di kawasan Jakarta Pusat dengan melibatkan sekitar 50 personel, termasuk dari unsur Satpol PP setempat.
Andri mengatakan, perusahaan yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa peringatan sampai dengan penutupan atau penyegelan. Petugas sudah mempunyai ceklis pengawasan yang menjadi panduan karena ceklis ini juga sudah disampaikan kepada seluruh perusahaan di DKI Jakarta.
Ini Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Saat PSBB Transisi"Kalau baru pertama kali kita berikan peringatan. Kalau sudah dapat peringatan tapi masih ada pelanggaran kami lakukan penutupan sementara sampai perusahaan tersebut betul-betul melaksanakan protokol COVID-19," ujarnya, Selasa (30/6).
Andri menjelaskan, apabila ditemukan perusahaan yang memang tidak melakukan protokol kesrhatan COVID-19 secara nyata, seperti tidak menyiapkan wastafel dan hand sanitizer maka pelanggaran tersebut dikategorikan fatal. Pasalnya, protokol pencegahan penularan COVID-19 sudah mulai diterapkan sejak bulan Maret 2020 lalu dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai masa transisi saat ini.
"Kalau ada perusahaan yang tidak menaati dan sifatnya fatal itu tidak perlu lagi diberikan peringatan, langsung dilakukan penutupan sampai dia memenuhi protokol kesehatan yang diharuskan," terangnya.
Andri menginstruksikan seluruh petugas agar melaksanakan kegiatan pengawasan tersebut secara humanis, beretika, menjaga sopan-santun, namun tegas.
"Jangan arogan, sampaikan maksud dan tujuannya, jelaskan lalu lakukan pengawasan. Kalau memang itu sudah benar berikan apresiasi, kalau memang belum benar diberikan sosialisasi dan edukasi," imbuhnya.
Ia menambahkan, penerapan protokol pencegahan penularan COVID-19 menjadi tugas bersama baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun pelaku usaha agar masalah pandemi ini di Jakarta dan Indonesia terselesaikan.
"K
ami memberi pemahaman kepada masyarakat dalam hal ini dunia perkantoran, tempat kerja, hingga pergudangan untuk sama-sama kita memerangi COVID-19," tandasnya.