You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ingat, Kebijakan Penggunaan KBRL Berlaku Mulai Besok
.
photo doc - Beritajakarta.id

Ingat, Kebijakan Penggunaan KBRL Berlaku Mulai Besok

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta semakin menggencarkan sosialisasi dan edukasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) yang akan berlaku efektif mulai besok, 1 Juli 2020.

2.000 lebih lokasi

Kebijakan pengunaan KBRL ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, berbagai persiapan yang dilakukan menjelang penerapan ini seperti, menyebarluaskan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta poster, banner, dan spanduk imbauan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.

Sosialisasi Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Digencarkan

"Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi melalui talkshow, dan media massa baik cetak, online, maupun televisi. Dinas LH juga melakukan monitoring dan sosialisasi langsung ke sebanyak 85 lokasi pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan sebanyak 2.000 lebih lokasi, dan pasar rakyat sebanyak 158 lokasi," ujarnya, Selasa (30/6).

Andono menjelaskan, sosialisasi melalui Surat Edaran juga diberikan kepada Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan  Indonesia (APPBI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan tiga kantor pusat toko swalayan besar.

Andono menambahkan, Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) adalah kantong belanja guna ulang atau reusable yang dapat terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

Menurutnya, peraturan ini sejalan dengan prinsip membangun Jakarta dengan Sehat, Aman dan Produktif. Masyarakat didorong membawa tas dan wadah sendiri agar mereka semakin peduli terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan.

"Peraturan ini juga menciptakan kesempatan bagi UMKM untuk memproduksi tas guna ulang yang ramah lingkungan, mendayagunakan kearifan lokal, dan menumbuhkan kreatifitas desainer lokal, sebagai pengganti kresek," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye2949 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1178 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1159 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye896 personFakhrizal Fakhri
  5. BPBD DKI Minta Warga Waspada Banjir Pesisir

    access_time15-07-2025 remove_red_eye850 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik