You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol Lakukan 125.420 Penindakan Pelanggaran Aturan Protokol Kesehatan
photo Doc - Beritajakarta.id

Satpol Lakukan 15.420 Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan 15.420 penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi periode 4 sampai 30 Juni 2020.

Sanksi denda mencapai Rp 413.460.000

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pengawasan protokol kesehatan menyasar tempat atau fasilitas umum, maupun perorangan. Adapun jenis penindakan atau sanksi terdiri dari teguran tertulis, denda, dan kerja sosial.

"Rinciannya, ada 60 teguran tertulis, 1.331 denda, dan 14.029 kerja sosial. Penindakan dan pengenaan sanksi bagi para pelanggar PSBB sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020," ujarnya, Kamis (2/7).

PSBB Transisi, Satpol PP Lakukan 6.431 Penindakan

Arifin menjelaskan, umumnya pelanggaran yang dilakukan tempat usaha yakni tidak melaksanakan protokol pencegahan penularan COVID-19 secara menyeluruh. Kemudian, pelanggaran perorangan didominasi karena tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

"Total nominal sanksi denda yang terkumpul pada masa PSBB Transisi sampai saat ini mencapai Rp 413.460.000. Untuk denda perorangan sebesar Rp 226.710.000, kemudian tempat atau fasilitas umum Rp 186.750.000. Denda tersebut masuk ke kas daerah," terangnya.

Arifin menuturkan, pihaknya juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha hiburan dan pariwisata. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh warga patuh dan disiplin.

"Kita ingin semua secara sukarela dapat menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan dalam rangka memutus mata rantai dan menuntaskan COVID-19 di Jakarta," ungkapnya.

Arifin menegaskan, seluruh ketentuan atau aturan yang sudah ditetapkan berlaku untuk seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.

"Kalau melanggar tentu ada sanksi sesuai tingkatan pelanggaran. Protokol pencegahan penularan harus dipatuhi bersama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye18324 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11346 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6790 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3673 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1727 personFolmer