You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
sidang yustisi jakarta selatan
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Disidang

Lantaran tertangkap tangan membuang sampah sembarangan serta nekat berjualan di tempat terlarang, puluhan warga dan pedagang kaki lima (PKL) harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Semua warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan ditindak tegas dengan dikenakan pidana

"Semua warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan ditindak tegas dengan dikenakan pidana," ujar Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Dikatakan Syamsuddin, pihaknya telah mengeluarkan Instruksi No 32/2015 tentang Pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.

Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Rp 500 Ribu

"Saya sudah memerintahkan kepada camat dan lurah untuk turun langsung melaksanakan operasi tangkap tangan di lokasi rawan pelanggaran di wilayah masing-masing serta memperoses pelanggar ke persidangan," tegasnya.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Sulistiarto menuturkan, dari operasi yang berlangsung sepekan terakhir, ada  90 perkara yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. "Dari 90 perkara, 26 diantaranya merupakan warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Sisanya adalah perkara pelanggaran yang dilakukan oleh PKL," katanya.

Para terdakwa, kata Sulistiarto, melanggara Perda No 3/2013 dan Perda No 8/2007. "Yang datang mengikuti sidang untuk pelanggar buang sampah ada 11 orang, sedangkan PKL 47 orang. Sementara 32 lainnya akan menjalani verstek," ucapnya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Pudji Tri Rahardi tersebut memvonis para pelanggar dengan denda antara Rp 100-150 ribu. "Dari hasil sidang dihimpun denda dan biaya perkara sebanyak Rp 8.197.000," ungkapnya.

Baharudin (42) salah satu warga yang tertangkap tangan membuang sampah di Jl Pengadegan, Pancoran mengaku dikenakan denda Rp 150 ribu. "Saya pikir biasa saja karena dekat dengan rumah, tiba-tiba disergap dan diminta KTP-nya. Tadi dikenakan denda Rp 150 ribu, ya kapok deh buang sampah sembarangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1736 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1101 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1089 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye905 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye901 personFakhrizal Fakhri