You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
sidang yustisi jakarta selatan
.
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Disidang

Lantaran tertangkap tangan membuang sampah sembarangan serta nekat berjualan di tempat terlarang, puluhan warga dan pedagang kaki lima (PKL) harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Semua warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan ditindak tegas dengan dikenakan pidana

"Semua warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan ditindak tegas dengan dikenakan pidana," ujar Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Dikatakan Syamsuddin, pihaknya telah mengeluarkan Instruksi No 32/2015 tentang Pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.

Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Rp 500 Ribu

"Saya sudah memerintahkan kepada camat dan lurah untuk turun langsung melaksanakan operasi tangkap tangan di lokasi rawan pelanggaran di wilayah masing-masing serta memperoses pelanggar ke persidangan," tegasnya.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Sulistiarto menuturkan, dari operasi yang berlangsung sepekan terakhir, ada  90 perkara yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. "Dari 90 perkara, 26 diantaranya merupakan warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Sisanya adalah perkara pelanggaran yang dilakukan oleh PKL," katanya.

Para terdakwa, kata Sulistiarto, melanggara Perda No 3/2013 dan Perda No 8/2007. "Yang datang mengikuti sidang untuk pelanggar buang sampah ada 11 orang, sedangkan PKL 47 orang. Sementara 32 lainnya akan menjalani verstek," ucapnya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Pudji Tri Rahardi tersebut memvonis para pelanggar dengan denda antara Rp 100-150 ribu. "Dari hasil sidang dihimpun denda dan biaya perkara sebanyak Rp 8.197.000," ungkapnya.

Baharudin (42) salah satu warga yang tertangkap tangan membuang sampah di Jl Pengadegan, Pancoran mengaku dikenakan denda Rp 150 ribu. "Saya pikir biasa saja karena dekat dengan rumah, tiba-tiba disergap dan diminta KTP-nya. Tadi dikenakan denda Rp 150 ribu, ya kapok deh buang sampah sembarangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10240 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1469 personDessy Suciati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1361 personTiyo Surya Sakti
  4. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye1005 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye898 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik