You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
sidang yustisi jakarta selatan
.
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Disidang

Lantaran tertangkap tangan membuang sampah sembarangan serta nekat berjualan di tempat terlarang, puluhan warga dan pedagang kaki lima (PKL) harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Semua warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan ditindak tegas dengan dikenakan pidana

"Semua warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan ditindak tegas dengan dikenakan pidana," ujar Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Dikatakan Syamsuddin, pihaknya telah mengeluarkan Instruksi No 32/2015 tentang Pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.

Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Rp 500 Ribu

"Saya sudah memerintahkan kepada camat dan lurah untuk turun langsung melaksanakan operasi tangkap tangan di lokasi rawan pelanggaran di wilayah masing-masing serta memperoses pelanggar ke persidangan," tegasnya.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Sulistiarto menuturkan, dari operasi yang berlangsung sepekan terakhir, ada  90 perkara yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. "Dari 90 perkara, 26 diantaranya merupakan warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Sisanya adalah perkara pelanggaran yang dilakukan oleh PKL," katanya.

Para terdakwa, kata Sulistiarto, melanggara Perda No 3/2013 dan Perda No 8/2007. "Yang datang mengikuti sidang untuk pelanggar buang sampah ada 11 orang, sedangkan PKL 47 orang. Sementara 32 lainnya akan menjalani verstek," ucapnya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Pudji Tri Rahardi tersebut memvonis para pelanggar dengan denda antara Rp 100-150 ribu. "Dari hasil sidang dihimpun denda dan biaya perkara sebanyak Rp 8.197.000," ungkapnya.

Baharudin (42) salah satu warga yang tertangkap tangan membuang sampah di Jl Pengadegan, Pancoran mengaku dikenakan denda Rp 150 ribu. "Saya pikir biasa saja karena dekat dengan rumah, tiba-tiba disergap dan diminta KTP-nya. Tadi dikenakan denda Rp 150 ribu, ya kapok deh buang sampah sembarangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1223 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1051 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1016 personTiyo Surya Sakti
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye948 personAldi Geri Lumban Tobing