Mekanisme Pemilihan Pengurus JIC Periode 2020-2025 Masih Tahap Pembahasan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan tahapan pembahasan terkait mekanisme pemilihan pengurus Badan Manajemen Pusat Pengkajian dan Pembinaan Islam Jakarta (PPPIJ)/Jakarta Islamic Center (JIC) periode 2020 - 2025.
Penyerapan aspirasi dari berbagai pihak
Kepala Sekretariat PPPIJ/JIC, Ahmad Juhandi mengatakan, agar tidak terjadi kekosongan pengurus yang sudah berakhir masa jabatannya, saat ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menunjuk Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi DKI Jakarta, Catur Laswanto sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Manajemen PPPIJ/JIC.
"Pelaksana Tugas Kepala Badan Manajemen JIC ini juga mengemban tugas mempersiapkan tahapan proses pemilihan pengurus periode 2020-2025," ujarnya, Senin (6/7).
JIC Batalkan Sementara Kegiatan Libatkan Banyak JemaahAhmad menjelaskan, Pelaksana Tugas Kepala Badan Manajemen PPPIJ/JIC bersama stakeholder terkait tengah mempersiapkan mekanisme pemilihan kepengurusan baru sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pembinaan Islam Jakarta.
"Dalam tahapan persiapan ini juga dilakukan penyerapan aspirasi dari berbagai pihak termasuk lembaga keagamaan. Sehingga, pengurus Badan Manajemen JIC periode 2020-2025 yang terpilih nantinya dapat bekerja maksimal mengembangkan PPPIJ atau JIC sesuai visi dan misi di masa mendatang," terangnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Taklim Ar Rasyid Jakarta, KH Salim Thohir mengusulkan kriteria calon Badan Manajemen PPPIJ di antaranya, teguh dalam bekerja secara profesional, seluruh aktivitas dalam koridor syariah Islam, amanah, serta bertanggung jawab kepada Allah
dan umat."Saya juga berharap,Ketua dan pengurus baru nanyinya betul-betul memiliki kapabilitas, integritas dan kredibilitas yang baik secara akademik dan wawasan keislaman serta mempunyai ahlakul karimah, serta memahami pengembangan ekonomi umat," tandasnya.