You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPKUKM Kerahkan 392 Petugas Pengawas Pelaksanaan Protokol Kesehatan
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM Kerahkan 392 Petugas Pengawas Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 392 petugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penukaran COVID-19.

K ami fokuskan di 147 pasar tradisional

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo merinci, petugas yang dikerahkan teridi dari 151 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 241 lainnya merupakan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) pendamping kewirausahaan.

"Pengawasan kami fokuskan di 147 pasar tradisional yang terbagi dalam 14 area di lima wilayah kota administrasi. Sebab, pasar menjadi salah satu lokasi rentan penukaran COVID-19," ujarnya, Senin (6/7).

Sektor PPKUKM Harus Patuhi Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19

Menurutnya, pengawasan ini bertujuan memastikan masyarakat yang berkegiatan di pasar selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Sehingga, pasar tidak menjadi klaster-klaster baru penularan COVID-19.

"Kami akan terus memastikan pengunjung maupun pelaku usaha di pasar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan," terangnya.

Ratu menjelaskan, protokol kesehatan yang wajib diperhatikan mengacu kepada SK Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2020, diantaranya;

1. Kewajiban menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan bagi pedagang

2. Kewajiban menggunakan masker bagi pembeli

3. Pengukuran suhu tubuh bagi pedagang dan pembeli dengan thermo gun

4. Menyediakan sarana prasarana untuk cuci tangan dan hand sanitizer di pintu masuk / keluar, di area sembako, los produk fresh (sayur, ayam dan daging sapi), dan tempat umum lainnya

5. Pembatasan jarak baik antar pembeli dan pedagang maupun sesama pembeli dalam antrian / kerumunan (satu meter)

6. Membuat ketentuan tentang sanksi bagi pedagang dan pembeli yang melanggar protokol kesehatan

7. Mengatur mobilitas keluar masuk kendaraan, logistik dan pengunjung (Pintu Masuk/Pintu Keluar pasar, WC, lift, eskalator, toilet, dan sarana umum lainnya)

8. Memisahkan antara pintu masuk dan pintu keluar pasar

9. Batasan pada mushola: tidak menggunakan karpet, keterangan pembatasan jarak antar orang, menggunakan alas kertas sekali pakai, kapasitas terbatas 50 persen

10. Batasan dalam toilet: pembatasan jumlah orang, keterangan pembatasan jarak pada toilet, mencuci tangan sebelum keluar toilet.

"Sekarang sudah memasuki tahap penindakan. Kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penindakannya, pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak mematugi protokol kesehatan COVID-19 bisa dikenakan sanksi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1440 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1353 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1271 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1224 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1114 personFolmer