You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ratusan Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan PSBB di Delapan Pasar Tradisional
photo Nurito - Beritajakarta.id

Petugas Lakukan Pengawasan PSBB di Delapan Pasar Tradisional

Ratusan petugas gabungan melakukan pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di delapan pasar tradisional di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Ada 19 pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker langsung kami data dan dijatuhi sanksi sosial menyapu area pasar,

Hasilnya, 19 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial yakni menyapu area pasar.

Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, pengawasan kali ini pihaknya mengerahkan 112 petugas gabungan. Para petugas disebar ke Pasar Pulogadung, Pasar Cipinang Kebembem, Pasar Enjo, Pasar Sunan Giri, Pasar Rawamangun, Pasar Ampera, Pasar Bidadari dan Pasar Kayu Jati.

10 Pelanggar PSBB di Setiabudi Disanksi Kerja Sosial

"Ada 19 pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker langsung kami data dan dijatuhi sanksi sosial menyapu area pasar," ujar Andik, Rabu (8/7).

Ditambahkan Andik, petugas gabungan yang dikerahkan terdiri dari unsur Satpol PP, kecamatan, kelurahan, pegelola pasar dibantu TNI/Polri.

"Kami mengimbau warga untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 agar pandemi ini bisa segera berakhir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1189 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye981 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye953 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye779 personFakhrizal Fakhri
close