You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi Administrasi Pelanggaran KBRL Tidak Sasar Pembeli
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas LH Minta Masyarakat Waspadai Informasi Hoaks Soal KBRL

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta meminta masyarakat mewaspadai adanya informasi yang tidak benar (hoaks) berkaitan dengan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

Lebih bernuansa pembinaan

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, sejumlah hoaks yang beredar di antaranya, "Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko/ mall ada kontrol dari pemda. HATI2!". Kemudian, "Pengecekan, kalo pakai kantong plastik didenda Rp25jt. Jd penjual & pembeli tdk boleh pakai plastik, walau dibawa dari rmh".

Pesan tidak bertanggungjawab tersebut beredar secara ketok tular sejak Senin, 6 Juli 2020, melalui layanan perpesanan WhatsApp dengan melampirkan foto petugas yang sedang melakukan pengawasan.

Dinas Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan Implementasi KBRL

"Saya menegaskan bahwa pesan itu disinformasi yang dibuat orang tidak bertanggungjawab," ujarnya, Kamis (9/7).

Andono menjelaskan, Dinas LH memastikan sanksi administratif pelanggaran implementasi KBRL tidak menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.

"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," terangnya.

Ia menambahkan, kebijakan KBRL tujuannya untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu. Sehingga, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku.

"Tujuan utamanya tentu bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar. Tapi, kita ingin mengubah perilaku masyarakat agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1456 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1383 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1290 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1264 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1131 personFolmer