You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pesan Makam Kini Bisa Lewat PTSP
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Warga Diimbau Urus Izin Pemakaman Melalui PTSP

Untuk memangkas praktik percaloan serta pungutan liar (pungli), warga yang hendak melakukan proses pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) saat ini harus melalui izin di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sesuai domisili.

Bagi warga yang ingin mengurus perizinan pemakaman jangan lagi melalui calo. Silahkan datang ke PTSP kelurahan terdekat

“Bagi warga yang ingin mengurus perizinan pemakaman jangan lagi melalui calo. Silahkan datang ke PTSP kelurahan terdekat. Karena kalau secara langsung ke TPU sangat rawan pungli dari oknum yang mengatasnamakan instansi kita,” kata Themy Kendra Putra, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Themy menjelaskan, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007, besaran nilai retribusi berbeda-beda, dibagi menjadi beberapa kelas. Untuk kelas AA1, biaya retribusi yang dibayarkan ialah Rp 100.000 per tiga tahun sekali.

Kadis Kominfomas Tinjau PTSP di Jaksel

Kelas AA2 Rp 80.000 per tiga tahun sekali. Kelas A1 Rp 60.000 per tiga tahun sekali. Kelas A2 Rp 40.000 per tiga tahun sekali. Adapun untuk kelas A3 dibebaskan biayanya alias gratis asalkan mengajukan surat permohonan tanda tidak mampu.

"Peraturan ini berlaku di empat TPU yang berada di wilayah Jakarta Pusat, yaitu TPU Karet Bivak, Karet Pasar Baru Barat, Petamburan dan TPU Kawi-Kawi," jelas Themy.

Menurut Themy, untuk biaya perpanjangan makam tiga tahun pertama, masyarakat akan dikenakan tarif 50 persen dari retribusi sesuai kelas makam. Setelah tiga tahun selanjutnya, maka akan dikenakan biaya 100 persen dari restribusi awal.

Sedangkan untuk penggunaan sarana makam, seperti tenda, kursi dan pengeras suara semuanya disediakan dari kantor TPU secara gratis. Sedangkan untuk warga yang tidak mampu dapat memperoleh semua layanan secara gratis dengan persyaratan ada surat pengantar dari RT/RW dan Lurah setempat.

“Mengurus pemakaman sekarang lebih mudah dan cepat. Tinggal datang saja ke PTSP membawa dokumen lengkap, langsung dilayani oleh petugas. Jangan lagi melalui calo dan oknum karena yang rugi masyarakat itu sendiri,” terangnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2702 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2249 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1705 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1056 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1037 personBudhi Firmansyah Surapati