10 Pelanggar PSBB di Kemayoran Disanksi Kerja Sosial
10 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase II di Pasar Gardu Asem, Kemayoran, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.
Para pelanggar ini disanksi kerja sosial karena tidak mengenakan masker
Camat Kemayoran, Asep Mulyaman mengatakan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada 10 pelanggarPSBB ini berupa membersihkan sarana dan prasarana di Pasar Gardu Asem selama 15 menit.
"Para pelanggar ini disanksi kerja sosial karena tidak mengenakan masker," ujarnya, Kamis (16/7).
Langgar PSBB, 46 Warga di Jatinegara DitindakAsep menuturkan, monitoring penerapan aturan PSBB kali ini melibatkan 14 personel. Dalam monitoring tersebut, pihaknya sekaligus menyosialisasikan kepada warga agar mengenakan masker di mana pun berada, merutinkan mencuci tangan dan menjaga jarak aman minimal satu meter.
"Kita terus sosialisasikan penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.