Tanpa Masker, 77 Warga di Kramat Jati Ditindak
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin memimpin pengawasan aktivitas masyarakat selama masa PSBB Transisi pada Kamis (16/7) malam. Kegiatan pengawasan ini menyasar pasar tradisional di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.
64 orang dikenakan sanksi sosial, dan 13 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan total terkumpul sebesar Rp 3 Juta rupiah,
Sebanyak 120 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan serta TNI/Polri.
Dikatakan Arifin, dalam kegiatan tersebut petugas secara tegas menindak individu yang tidak mematuhi protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hasilnya, sebanyak 77 orang dikenakan sanksi karena kedapatan melanggar protokol pencegahan penularan COVID-19.
Kasatpol PP Ajak Figur Publik Ikut Kampanyekan Penggunaan Masker"Kegiatan pengawasan ini menyasar pasar tradisional di wilayah Kramat Jati. 64 orang dikenakan sanksi sosial, dan 13 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan total terkumpul sebesar Rp 3 Juta rupiah," ujar Arifin.
Arifin menjelaskan, pengenaan sanksi bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Dia menambahkan, jumlah kasus COVID-19 semakin bertambah di masa PSBB Transisi ini. Padahal 600 personel Satpol PP disiagakan di pasar-pasar tradisional, pelabuhan dan Bandara Soekarno-Hatta mengawasi aktivitas masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Kerja sosial membersihkan fasilitas umum kalau perlu diberikan selama satu jam pada pelanggar. Kenakan juga denda secara maksimal pada setiap pelanggaran. Ketegasan pemberian sanksi dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan," tandas Arifin.