Tanpa Masker, 12 Warga di Pinang Ranti Ditindak
Petugas gabungan menggelar pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Terminal Pinang Ranti dan Jl Raya Pondok Gede, Jakarta Timur. Hasilnya, 12 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata dan dikenai sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Sembilan orang disanksi menyapu jalan dan tiga lainnya dikenakan denda administrasi,
Saat melakukan pengawasan di Check Point Jl Raya Pondok Gede dan Terminal Pinang Ranti, pengendara dan warga yang tidak menggunakan masker juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
Kepala Satpol PP Kelurahan Pinang Ranti, Erwin menuturkan, pengawasan yang dilakukan pihaknya bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Terlebih, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengumumkan perpanjangan PSBB masa transisi hingga 30 Juli mendatang.
10 Pelanggar PSBB di Kemayoran Disanksi Kerja Sosial"Sembilan orang disanksi menyapu jalan dan tiga lainnya dikenakan denda administrasi masing-masing sebesar Rp 250 ribu," ujar Erwin, Jumat (17/7).
Ditambahkan Erwin, pihaknya mengerahkan 25 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, pengelola terminal dibantu TNI/Polri.
"Pengawasannya berjalan lancar dan tertib. Kami berharap masyarakat semakin patuh dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.