You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
25 Mobil Pemadam Dikerahkan Untuk Padamkan Kobaran Api di Paseban
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

25 Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Paseban

25 unit mobil pemadam dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang melanda 28 rumah warga di Jalan Keramat Sawah 11, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Kendalanya tadi lokasi sangat padat. Namun petugas tiba di lokasi lima menit kemudian

Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Pusat, Asril Rizal mengatakan, pihaknya menerima laporan kebakaran ini pukul 08.40. Hingga kini, 125 personelnya masih melakukan pendinginan setelah berhasil memadamkan api.

"Kendalanya tadi lokasi sangat padat. Namun petugas tiba di lokasi lima menit kemudian," ujarnya, Jumat (17/7).

Kerugian Kebakaran Kampung Malaka Ditaksir Capai Rp 500 Juta

Asril menuturkan, dalam kejadian ini, 64 Kepala Keluarga (KK) atau 250 jiwa tercatat kehilangan tempat tinggal. Selain itu terdapat tiga korban yang mengalami luka ringan dan harus dilarikan ke puskesmas setempat.

"Korban kebakaran langsung dibawa ke Puskesmas Paseban untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Lurah Paseban, M Sholeh menambahkan, saat ini pihaknya bersama Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat dan PMI tengah menyiapkan lokasi pengungsian di SDN 05 Pagi Paseban.

"Saat ini juga sedang disiapkan logistik berupa makanan siap saji untuk korban," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1649 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1630 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1526 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1400 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1328 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik